Page 12 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 12

PROTAP SISWA PERIZINAN




     1. Segala perizinan harus melalui korps raport.

     2. Korps raport dilakukan pada saat istirahat panjang kepada Dansatdik.

     3. Izin keluar kesatrian tidak bermalam harus seizin Dansatdik, sedangkan bila
     bermalam harus seizin Danpusdik.

     4. Izin keluar Garnisun Tetap II Bandung harus seizin Danpusdikif.

     5. Siswa yang mendapat izin ke luar kesatrian (di dalam Garnisun Tetap II
     Bandung) dalam jam dinas wajib membawa kartu izin ke luar kesatrian dari
     Satdik.

     6. Siswa yang mendapat izin keluar Garnisun Tap II Bandung, harus
     membawa surat izin jalan, sampai di tempat tujuan wajib lapor kepada pejabat
     militer setempat (sesuai ketentuan yang diatur dalam PDG).

     7. Sekembali dari izin, siswa harus mengembalikan kartu izin/surat izin jalan ke
     Satdik.

     8. Khusus bagi mereka yang mendapat izin meninggalkan Pusdikif setelah
     kembali diharuskan laporan melalui korps raport.

     9. Untuk keperluan/izin yang sangat mendadak dan penting, siswa dibenarkan
     untuk menghadap Dansatdik sewaktu-waktu dengan atau tanpa melalui surat
     hirarki Komando.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17