Page 12 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 12
PROTAP SISWA PERIZINAN
1. Segala perizinan harus melalui korps raport.
2. Korps raport dilakukan pada saat istirahat panjang kepada Dansatdik.
3. Izin keluar kesatrian tidak bermalam harus seizin Dansatdik, sedangkan bila
bermalam harus seizin Danpusdik.
4. Izin keluar Garnisun Tetap II Bandung harus seizin Danpusdikif.
5. Siswa yang mendapat izin ke luar kesatrian (di dalam Garnisun Tetap II
Bandung) dalam jam dinas wajib membawa kartu izin ke luar kesatrian dari
Satdik.
6. Siswa yang mendapat izin keluar Garnisun Tap II Bandung, harus
membawa surat izin jalan, sampai di tempat tujuan wajib lapor kepada pejabat
militer setempat (sesuai ketentuan yang diatur dalam PDG).
7. Sekembali dari izin, siswa harus mengembalikan kartu izin/surat izin jalan ke
Satdik.
8. Khusus bagi mereka yang mendapat izin meninggalkan Pusdikif setelah
kembali diharuskan laporan melalui korps raport.
9. Untuk keperluan/izin yang sangat mendadak dan penting, siswa dibenarkan
untuk menghadap Dansatdik sewaktu-waktu dengan atau tanpa melalui surat
hirarki Komando.