Page 14 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 14
PROTAP SISWA REKREASI DAN PESIAR
1. Rekreasi.
a. Rekreasi merupakan kegiatan non kurikuler.
b. Kegiatan rekreasi di dalam kesatrian dapat berupa kegiatan-kegiatan
kesenian dan hiburan.
c. Kegiatan rekreasi keluar kesatrian dapat berupa study tour, piknik ke
beberapa objek wisata dan lain-lain atas seizin Danpusdikif.
d. Pelaksanaan rekreasi direncanakan bersama antara siswa dan pembina
yang bersangkutan.
2. Pesiar.
a. Pesiar hanya berlaku dalam wilayah Garnisun Tap II Bandung - Cimahi.
b. Waktu pesiar:
1) Setelah 3 minggu (minggu ke-3).
2) Pelaksanaan pesiar pada hari kerja dilaksanakan setelah kegiatan kurikuler
s.d. 21.00 kecuali pada malam menjelang hari libur sampai dengan pukul
22.30 WIB.
3) Pada hari minggu/libur, pesiar dimulai pukul 08.00 s.d. 21.00 WIB.
4) Hari-hari: Rabu sore, Sabtu sore, minggu dan malam hari menjelang libur
serta hari libur resmi, atau atas petunjuk Danpusdikif.
c. Pakaian. Siswa menggunakan pakaian dinas.