Page 16 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 16
PROTAP SISWA PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN SISWA
1. Penerimaan Siswa
a. Para calon siswa (pendidikan/kursus yang jangka
waktunya 1 bulan) akan dikembalikan ke Satuan asalnya apabila
terlambat melampui 4 hari kerja sejak pendidikan dibuka.
b. Bagi siswa yang datang terlambat (tidak melampui batas waktu)
segera mengikuti pelajaran dan mengejar ketinggalan tanpa diberi
ekstra pelajaran tersendiri dan mengikuti ujian yang akan
dilaksanakan serta ujian yang ketinggalan.
2. Pengembalian Siswa
a. Pengembalian karena kondisi tertentu.
1) Kondisi fisik setelah masuk pendidikan tidak memungkinkan lagi
untuk tetap mengikuti pendidikan.
2) Tidak mencapai prestasi yang ditentukan.
3) Diminta oleh Dan/Ka yang bersangkutan, dan telah disetujui
dengan surat pengembalian oleh Kasad karena kebutuhan untuk
tugas.
4) Tidak dapat menunjukkan hasil lulus test kesehatan.