Page 15 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 15
IZIN BERMALAM (IB)
1. Izin bermalam hanya berlaku dalam wilayah Kodam III/SLW
dan Kodam Jaya.
2. Permohonan izin bermalam diajukan ke Dansatdik 2 hari
sebelumnya dan selanjutnya dicatat dalam buku datar IB.
3. Siswa yang melaksanakan izin bermalam harus membawa
kartu izin/surat jalan yang tersedia di Satdik dan harus
dikembalikan setelah pelaksanaan izin bermalam selesai.
4. Surat izin jalan wajib diketahui instansi militer setempat.
5. Waktu izin bermalam:
A. Setelah 3 minggu (minggu ke 3).
B. Berangkat pada hari menjelanglibur setelah kegiatan
kurikuler selesai.
C. Kembali selesai IB pukul 20.00 WIB.
D. Hari-hari: malam minggu dan malam hari libur, atau
atas petunjuk Danpusdikif.
6. Pakaian. Siswa mengenakan pakaian dinas.
LIBUR KHUSUS
1. Libur khusus ditentukan oleh Danpusdikif.
2. Ketentuan libur khusus sama dengan izin bermalam.
Bagi siswa yang melaksanakan libur khusus dengan tujuan ke luar pulau Jawa
melalui korps raport.