Page 15 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 15

IZIN BERMALAM (IB)

     1.   Izin bermalam hanya berlaku dalam wilayah Kodam III/SLW
          dan Kodam Jaya.
     2.   Permohonan izin bermalam diajukan ke Dansatdik 2 hari
          sebelumnya dan selanjutnya dicatat dalam buku datar IB.
     3.   Siswa yang melaksanakan izin bermalam harus membawa
          kartu izin/surat jalan yang tersedia di Satdik dan harus
          dikembalikan setelah pelaksanaan izin bermalam selesai.
     4.   Surat izin jalan wajib diketahui instansi militer setempat.
     5.   Waktu izin bermalam:
            A.   Setelah 3 minggu (minggu ke 3).
            B.   Berangkat pada hari menjelanglibur setelah kegiatan
                 kurikuler selesai.
            C.   Kembali selesai IB pukul 20.00 WIB.
            D.   Hari-hari: malam minggu dan malam hari libur, atau
                 atas petunjuk Danpusdikif.
     6.   Pakaian. Siswa mengenakan pakaian dinas.



                                      LIBUR KHUSUS


     1.   Libur khusus ditentukan oleh Danpusdikif.
     2.   Ketentuan libur khusus sama dengan izin bermalam.
     Bagi siswa yang melaksanakan libur khusus dengan tujuan ke luar pulau Jawa
     melalui korps raport.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20