Page 17 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 17
b. Pengembalian karena meninggalkan pelajaran dengan alasan yang
sah (sakit, izin dsb) jika :
1) 3 (tiga) hari kerja berturut-turut bagi pendidikan dengan jangka
waktu kurang dari 4 bulan.
2) Melampaui 30% dari hari kerja dalam pendidikan, tidak beturut-
turut.
c. Pengembalian dengan tidak hormat apabila:
1) Melanggar hukum militer/peraturan- peraturan yang berlaku dalam
pendidikan.
2) Melakukan kejahatan (tindakan pidana).
3) Mencontek/terang-terangan membuka catatan pada saat
pelaksanaan ujian tertulis yang sifatnya tertutup, maka akan
langsung diberikan kartu merah oleh pengawas ujian dan
dikeluarkan dari ujian untuk proses selanjutnya.
4) Setiap pengembalian siswa berdasarkan hasil keputusan dalam
sidang dewan penasehat pendidikan khusus.