Page 22 - Digitalisasi e-Military Pusdikif
P. 22
2. Punishment
a. Punishment merupakan pemberian sanksi kepada siswa baik dalam
hubungan perorangan maupun kelompok.
b. Punishment diberikan kepada siswa baik dalam hubungan perorangan
maupun kelompok setelah siswa melaksanakan kegiatan bernilai
pelanggaran dari aturan yang berlaku di dalam Pusdikif maupun sebagai
prajurit TNI AD.
c. Punishment diberikan dalam berbagai bentuk berupa teguran,
peringatan, tindakan fisik sampai dengan pencabutan status siswa
berupa pengembalian kesatuan masing- masing siswa sesuai dengan
pelanggaran yang dilaksanakan siswa.
d. Punishment diberikan oleh yang berhak memberikan yaitu
Danpusdik/Wadanpusdik serta pejabat distribusi Pusdikif kepada siswa.
e. Punishment disertakan secara tertulis kedalam buku saku
masing-masing siswa.
f. Kegiatan siswa yang bernilai pelanggaran berupa :
1) Menjiplak atau mencontoh pekerjaan siswa lain (plagiat).
2) Berhubungan dengan bagian- bagian lain di Pusdikif tanpa
seizin Dansatdik.
3) Memanggil siswa lain ke barak atau menindak sesama
siswa tanpa seizin Dansatdik dan mengisi buku saku siswa lain.